Usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jaksel, Senin (21/4/25) Patuan Angie Nainggolan, S.H selaku Kuasa Hukum M. Yusuf menekankan bahwa yang terpenting dalam sidang Praperadilan tersebut adalah mengenai prosedural formil.
“Pokok persoalan sudah jelas, M. Yusuf dituduh melakukan pemalsuan terhadap girik 303, penyidik menduga Yusuf melakukan pemalsuan surat itu,” ujar Patuan.
“Nah ditemukan fakta dalam keterangan saksi tadi, saksi menerangkan bahwa asli dari surat itu ada dan disimpan di Polda sendiri dalam perkara yang lain, jadi kami pikir tidak ada alasan untuk hakim praperadilan tidak mengabulkan pemohonan kami ini,” tambahnya.
Patuan menyoroti pasal 263 yang ditetapkan untuk menjerat M. Yusuf, dimana pasal 263 ayat 1 tersebut terkait pemalsuan surat. “Kalau pemalsuan surat ini didugakan ke M. Yusuf, maka tidak mungkin, karena M. Yusuf itu ahli waris turun temurun,” jelas Patuan.
“Sementara pada ayat 2 Pasal 263 itu terkait mempergunakan dokumen palsu di Pengadilan, dalam hal ini kami telah menang di Pengadilan, kan tidak mungkin barang sendiri dipalsukan,” lanjutnya.