Klarifikasi PT Halimun Rimba Lestari: Tidak Ada Pembalakan, Hanya Perapihan Zona Ekowisata Sukamantri

oleh
oleh

“Setiap langkah kami selalu dikomunikasikan dengan Balai TNGHS dan didampingi langsung di lapangan. Kegiatan kami juga melibatkan masyarakat desa sekitar, hingga ratusan orang turut diberdayakan dalam proses perapihan,” tambahnya.

Kang Yudha menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan pembalakan liar. Ia menyebut bahwa belum ada satu pohon pun yang ditebang secara legal sesuai izin, meski secara aturan HRL diizinkan melakukan penebangan pohon yang mengganggu pembangunan, dengan kewajiban mengganti 100 bibit tanaman asli hutan yang ada di area.

“Yang kami lakukan adalah identifikasi pohon rawan tumbang dan pohon mati. Bahkan untuk batang pohon tumbang pun hingga kini masih kami potong-potong manual untuk diangkut, karena tak boleh dibawa keluar kawasan,” ungkapnya.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.