Sudah tiga minggu berlalu sejak Dar Edi, warga Bekasi Utara, mengurus akta kematian ibundanya. Namun hingga kini, surat resmi yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi belum juga diterbitkan oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara.
Padahal, menurut Dar Edi, seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan lengkap tanpa kekurangan. Ia justru dihadapkan pada alasan yang membingungkan: sistem kependudukan Kecamatan Bekasi Utara masih mencatat salah satu anggota keluarganya, meskipun yang bersangkutan telah lama pindah ke Lampung dan memiliki dokumen kependudukan tersendiri.
“Padahal adik saya sudah punya KTP dan KK sendiri di Lampung, dan di KK orang tua saya yang terbaru nama adik saya sudah tidak ada,” ujar Edi dengan nada kesal, Kamis (24/4/25).