Toko Obat Berkedok Kosmetik di Matraman Kembali Beroperasi, Siapa yang Lindungi?

oleh
oleh

Penjualan obat jenis G secara ilegal semakin marak di berbagai wilayah, bahkan dijual bebas di warung dan toko-toko berkedok kosmetik atau jamu. Fenomena ini menjadi ancaman serius, terutama karena banyak remaja menyalahgunakan obat-obatan ini untuk kepentingan rekreasional, yang berujung pada ketergantungan dan gangguan kesehatan mental maupun fisik.

Lantas, bagaimana pandangan hukum terhadap usaha-usaha seperti ini?

Menurut KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Sayangnya, penegakan hukum di lapangan kerap terkendala oleh praktik “koordinasi” yang menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.