Namun demikian, Surat Ketetapan ini tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali, jika di kemudian hari:
Ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Turunan surat ketetapan ini telah disampaikan kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.