KI DKI Jakarta Mediasi Empat Sengketa Informasi Publik Sekaligus, Berakhir Damai

oleh
oleh

“Informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan. Kami telah menyiapkan data yang dimaksud,” kata perwakilan Termohon, Septian.

Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa permintaan informasi yang bersifat terbuka dan faktual dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus melalui proses sidang lanjutan.

Meskipun tidak seluruh Termohon hadir dalam proses mediasi, perwakilan yang hadir telah memiliki kuasa hukum yang sah dan mediasi tetap dapat dilaksanakan.

“Selama pihak yang hadir memiliki legalitas sebagai kuasa, mediasi dapat tetap dijalankan,” tegas Luqman.

Adapun dua Termohon lain yang sebelumnya terdaftar dalam proses namun tidak hadir dalam mediasi kali ini adalah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.