Dua pejabat PT. Perikanan Indonesia (Perindo) yakni Direktur Keuangan PT Perindo, Taufiq dan juga Vice President Budidaya PT Perindo Agira Dharma mendapat undangan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Dari surat yang didapat oleh tim sketsindonews.com, surat dengan nomor B-073/M.1.13/Fd.1/05/2025 dan juga B-074/M.1.13/Fd.1/05/2025 itu dibuat pada tanggal 2 Mei 2025 lalu.
Masih pada surat yang diketahui Plt Kajari Jakarta Timur Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H tersebut, keduanya diminta hadir di Kejari Jaktim pada, Kamis, 08 Mei 2025 lalu untuk menghadap kepada Josh Mars Siringo Ringo, S.H., M.H. dan Handri Dwi Zulianto, S.H.
“Untuk diminta klarifikasi dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, sehubungan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi atau pengelolaan keuangan dan operasional yang bersumber dari PMN & MTN tahun 2015 & 2023, berdasarkan surat perintah tugas Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Print – 1291/M.1.13/Fd.1/05/2025 tanggal 2 Mei 2025,” tercatat dalam surat undangan klarifikasi tersebut.
Klarifikasi atau diskusi?
Kasi intel Kejari Jaktim, Yogie membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Namun menurutnya tidak ada meminta keterangan, karena keduanya sudah pernah diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pak ijin, benar tgl 8 ada panggilan, tapi belum ada permintaan keterangan pak, masi ngobrol aja, karena informasi dari mereka, mereka sudah perna diperiksa di Kejagung pak,” jawab Yogie melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, Kamis (24/7/25).
Ia memastikan bahwa setelah berkoordinasi dengan Pidana Khusus (Pidsus) hasil dari pemanggilan tersebut hanya diskusi saja.
“Blm saksi mas. Br diskusi saja, dan ternyata sudah pernah diperiksa di kejagung kalo dr informasi pidsus,” ujarnya.
Terkait pemanggilan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari pihak-pihak terkait.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Agira Dharma mantan staf atau direksi PT Perikanan Indonesia (Perindo) menyebut tidak memahami terkait perkembangan permasalahan tunggakan pembayaran sejumlah perusahaan mitra Perindo.
“Maaf saya tidak tau tentang hal itu,” jawab Agira melalui pesan WhatsApp saat ditanya terkait perkembangan pembayaran sejumlah mitra Perindo, Selasa (18/2/25).
Secara singkat, Agira mengatakan bahwa terkait permasalahan Perindo, Ia sudah memberikan keterangan saat pemeriksaan. “Saya sudah berikan keterangan saat pemeriksaan pak,” ujarnya.
Selanjutnya Ia menyarankan, agar menghubungi legal Perindo untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. “Mungkin bapak bisa kontak bagian legal untuk informasi yang lebih valid ya pak,” tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.
Dikutip dari antaranews.com, Perum Perindo diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.
Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.
Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.
Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasi terjadinya kemacetan transaksi.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.
Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.
Mitra Perindo
Dalam penelusuran sketsindonews.com, ada beberapa perusahaan yang masih belum jelas terkait sisa piutangnya, seperti CV Tano Abadi Bone sekitar 28 Miliar, CV Tiga Bintang Timur sekitar 8 Miliar, Renyta Purwaningrum sekitar 1.5 Miliar, CV Sinar Lema sekitar Rp 2.6 Miliar, dan CV Tuna Kieraha Utama sekitar Rp 17 Miliar.
Saat ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan belum mengetahui terkait perkara tersebut. “Kasus kapan ya, aku baru tau ini,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, selasa (18/2/25).
Terkait permasalahan tersebut, Harli menyarankam untuk mempertanyakan langsung ke bagian Pidana Khusus. “Ditanya dulu ke Pidsus ya, ini tahun 2021 ya?,” jawabnya lagi.
Sementara beberapa direksi Perindo seperti Farida Mokodopit, Mukhamad Taufiq, Arief Guntoro hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan whatsapp pada selasa (18/2/25).
Agira Darma Diperiksa
Dikutip dari republika yang tayang pada 27 Agustus 2021 silam, Agira Darma sempat diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dua staf Perindo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, yang saat itu dijabat oleh Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga terperiksa tersebut berinisial AP, S, dan AD.
Di layar monitor daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus), AP, adalah Agung Pamujo yang diperiksa terkait perannya sebagai staf umum Perum Perindo.
Adapun S, adalah Suyono, yang diperiksa terkait perannya sebagai general manajer Perum Perindo, cabang Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Sedangkan AD, dari tangkapan layar monitor pemeriksaan, adalah Agira Darma, yang diperiksa atas perannya selaku staf utama bidang manajemen risiko di Perum Perindo.
Ebenezer menjelaskan, tiga nama tersebut diperiksa masih sebagai saksi. “Pemeriksaan ketiganya, terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo,” ujar Ebenezer di gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).











