Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan secara berkelanjutan di lingkungan TNI.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dari total 42 Pati yang dimutasi, sebanyak 21 berasal dari TNI Angkatan Darat, 9 dari TNI Angkatan Laut, dan 12 dari TNI Angkatan Udara. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian organisasi terhadap tantangan strategis yang terus berkembang, sekaligus untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok TNI di semua matra.