Rugikan Negara Hingga Triliunan, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh

Adapun peran Tersangka IKL, jelas Anang yakni sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya;

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani;

No More Posts Available.

No more pages to load.