Rugikan Negara Hingga Triliunan, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.