Fenomena ini, lanjut Debi, menjadi antitesis hukum pasar yang mengatakan suplai besar membuat harga turun. “Faktanya, saat harga gabah di tingkat petani turun, harga di pasar tetap tinggi. Yang berlaku adalah hukum rimba: yang besar memangsa yang kecil. Presiden bahkan menyebutnya sebagai serakahnomic,” katanya.
Debi juga menyoroti perubahan pola pasar. Setelah beras premium dikurangi di ritel modern, penjualan di pasar tradisional justru meningkat. “Kalau supermarket kosong dan produsen besar berhenti, itu berkah bagi pedagang kecil dan tradisional, seperti kata Pak Mentan. Ini bukti bahwa jika distribusi adil dan mafia ditekan, harga bisa normal kembali. Pasar rakyat yang diuntungkan, bukan kartel,” tegasnya.
Ia menuntut pemerintah bertindak tegas menggunakan UU Perdagangan untuk menghukum penimbun dan penipu harga pangan. “Afiliasi mereka boleh membela, tapi rakyat sudah tahu permainan ini. Jangan beri ruang bagi mafia menguasai beras, hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Debi juga menyinggung kritik terkait surplus beras dan swasembada. “Yang menyatakan swasembada dan surplus beras di Indonesia itu lembaga kredibel seperti FAO, USDA, dan BPS. Kalau masih ada yang meragukan, itu sesat pikir dan lemah nasionalisme. Mentan pun sudah tidak lagi mengeluarkan data. Saya benar-benar tidak habis pikir,” ujarnya.
Menurutnya, aneh jika negara memberi subsidi ketahanan pangan besar—tahun ini Rp155 triliun, tahun depan Rp164,4 triliun—namun justru dimanfaatkan konglomerat beras untuk meraup untung. “Kalau 50% saja terealisasi, itu berarti Rp75 triliun digunakan lalu dijual dengan kualitas yang menipu konsumen. Bubar kita ini!” katanya.