Menyikap hal tersebut, Deputi I BNPP, Nurdin, menyampaikan BNPP akan mengambil beberapa Langkah dalam menindaklanjuti hal tersebut “Seluruh Jalur perlintasan Tidak tak Resmi kita lakukan inventarisasi, kita survey agar ke depan harapan kita jalur perlintasan Tidak tak resmi bisa kita kelola dengan baik”. Tak hanya itu, penambahan personil pengamanan perbatasan juga diperlukan “kita akan mempertebal personel agar nanti Pos Lintas Batas bisa mengcover penanganan jalur tak resmi’’, tegas Nurdin di PLBN Motamasin saat sosialisasi penggunaan Penanganan Lintas Batas Negara pada Jalur tidak resmi di Perbatsan RI Timor Leste PLBN kepada warga masyarakat.
Menyoroti Pass Lintas Batas, Asisten Deputi Tasbara, Budi Setyono menegaskan bahwa negara Timor Leste melakukan penyetopan penerbitan dokumen PLB tradisional sejak pandemi pada 2020 yang lalu, “pasca covid hingga sekarang pemerintah Timor Leste belum mengaktifkan kembali penggunaan dokumen PLB tradisional untuk warganya untuk berkunjung ke Indonesia. Saat ini kita sedang mengupayakan upaya diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri, agar pemerintah Timor Leste bisa mengaktifkan kembali penggunaan Dokumen PLB kedepannya”.
Problem belum diaktifkannya Kembali PLB oleh pihak Timor Leste, diamini salah seorang Tokoh Adat di Desa Alas Selatan, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Hal ini menjadi pemicu bagi keluarga mereka untuk melakukan perjalanan secara illegal dari Timor Leste ke Indonesia dan sebaliknya. Karena kegiatan adat seperti kematian, adalah sebuah keharusan bagi mereka untuk dihadiri. Sehingga pilihan melintas secara illegal adalah sebuah keterpaksaan “bagi keluarga kami yang ada disebelah, terpaksa untuk datang illegal karena kalau kematian itu wajib datang, kalau tak ada paspor atau surat ijin disana, kita lewat hutan sungai untuk datang”.