Antisipasi Pelintas Ilegal, BNPP Survey JTR di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

oleh
oleh

Lintas batas suatu negara adalah pembatas mutlak penegakan hukum suatu negara. Begitupun bagi Indonesia. Acapkali garis perbatasan ini hanya berupa garis imajiner yang ditandai dengan aliran sungai atau lainnya, seperti perbatasan Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste. Perbatasan yang membentang sepanjang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste, tidak ditegaskan dengan adanya pagar batas negara yang kokoh, namun hanya dengan Sungai yang acapkali kering disaat kemarau. Hal ini menjadi problem tersendiri bagi keamanan kedua negara.

Pada 15 Agustus 2025 kemarin, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melakukan survey Jalur Tak resmi dikawasan Perbatasan Negara di wilayah sekitar PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Beberapa titik ditemukan, disinyalir adalah Lokasi yang digunakan Masyarakat untuk melintas antar dua negara secara illegal, tanpa membawa kelengkapan surat-surat melintas.

Alasan klasik kekerabatan warga antar dua negara yang jauh terbentuk sebelum Timor Leste terbentuk menjadi alasan warga melintas tidak menggunakan jalur resmi yang ada. Ditambah jauhnya pengurusan Passpor, serta penghentian pemberian Pass Lintas Batas dari Timor Leste bagi warganya untuk melintas ke wilayah Indonesia, menjadi tambahan masalah yang harus dihadapi, mengingat kekerabatan secara adat jauh dijunjung tinggi oleh warga sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.