Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

oleh
oleh

Pengosongan itu bukan tanpa alasan. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 melarang organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menggunakan kantor mereka, menyusul dualisme kepengurusan yang berkepanjangan antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Tak hanya dilarang berkantor, PWI juga kehilangan kewenangan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ketua Dewan Pers saat itu, Ninik Rahayu, menandatangani keputusan yang membuat lantai 4 bak “ruang horor”, kosong, dingin, tanpa kehidupan.

Namun, Kamis (25/9/25), suasana berbeda. Setelah setahun gelap, ruangan itu kembali terang. Dewan Pers yang kini dipimpin Komaruddin Hidayat secara resmi menyerahkan kembali kunci kantor kepada pengurus PWI Pusat periode 2025–2030 yang dikomandoi Akhmad Munir.

“Lantai 4 seperti ruang horor bila dibiarkan kosong. Kami lega akhirnya PWI bisa kembali beraktivitas di sini,” ujar Komaruddin, yang sore itu hadir bersama jajaran Dewan Pers lainnya, termasuk Wakil Ketua Totok Suryanto, Abdul Manan, dan Muhammad Jazuli.

Bagi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, momen itu lebih dari sekadar serah terima kunci. Ia menyebutnya sebagai “kembali ke rumah lama” setelah perjalanan penuh dinamika. “Kami keluarga besar PWI berterima kasih kepada Dewan Pers. Ini momentum penting untuk melanjutkan agenda organisasi, konsolidasi, penyelesaian dualisme, verifikasi anggota, hingga penyempurnaan PD/PRT,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keberadaan kembali di lantai 4 bukan hanya soal fasilitas fisik, melainkan simbol kebangkitan PWI untuk berkontribusi lebih besar pada pers nasional. Ia menyebut program andalan seperti UKW, Sekolah Jurnalistik Indonesia, dan pelatihan jurnalistik harus segera dijalankan kembali demi lahirnya wartawan profesional yang berintegritas.

No More Posts Available.

No more pages to load.