Yudhis meyakini, dalam urusan wartawan, pastinya pihak istana sudah memahami bagaimana kerja-kerja seorang jurnalis, khususnya ketika momen konferensi pers atau door stop.
“Di dalam UU Pers 40 tahun 1999, jelas tidak ada larangan bertanya apapun kepada Nara sumber termasuk presiden khususnya saat door stop, selama seorang wartawan mengedepankan etika dan kode etik jurnalistik. Dan di dalam kasus ini kami mendapat informasi, tidak ada etika yang dilanggar dan Pak Prabowo juga tidak keberatan menjawab atas pertanyaan yang disebutkan pihak istana diluar konteks,” kecamnya.
Seharusnya, sambung Yudhis, pihak istana juga tidak terlalu kaku menghadapi media yang terkadang ‘jahil’ lewat lontaran pertanyaan-pertanyaan yang kadang dibatasi pihak protokol.










