Pemerintah Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan Secara Hukum

oleh
oleh
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.MK

Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait. Norma ini bersifat “open norm” atau norma terbuka, yang memberi fleksibilitas bagi penerapannya sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.

Fifi menegaskan, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen.

Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.

Lebih lanjut, Fifi menyebut instrumen hukum lainnya itu antara lain: Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, Keputusan Bersama Dewan Pers dengan lembaga lain, Mekanisme dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dukungan dari Komnas Perempuan untuk kasus yang melibatkan kekerasan berbasis gender.

Ia menilai, ekosistem regulasi tersebut sudah cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan martabat wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

No More Posts Available.

No more pages to load.