“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.
Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan melalui pasal karet, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan pentingnya batasan hukum dalam konteks pemberitaan.
Dirjen KPM merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk kegiatan jurnalistik dan akademik.
Dengan demikian, pemerintah berpendapat bahwa sistem hukum yang berlaku telah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.
Fifi Aleyda Yahya juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah norma yang kabur, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.