Pemerintah Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan Secara Hukum

oleh
oleh
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.MK

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Dirjen KPM Kemkomdigi.

No More Posts Available.

No more pages to load.