Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/25).
Sidang dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.
Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi.