2 Pencuri Uang Miliaran Hadapi Dakwaan Pasal 363 KUHP

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Aditia Warman alias Adit dan Indra Jumawa, pada Senin (13/10/25).

“Hari itu telah dilakukan pembacaan dakwaan sesuai data di SIPP kami,” ujar Humas PN Jaktim, Imanuel Tarigan, kepada sketsindonews.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Imanuel menjelaskan, perkara dengan nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM itu akan kembali disidangkan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.