KI DKI Jakarta Sidangkan Sengketa Informasi Ijazah Presiden Jokowi, Mediasi Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

oleh
oleh

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner memeriksa legal standing para pihak yang meliputi identitas dan surat kuasa. Pemohon hadir melalui empat orang kuasa, sementara Termohon diwakili oleh tiga orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena legal standing sudah sesuai dan tidak ada catatan, saya langsung lanjut pada pemeriksaan permohonan informasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho membuka sesi pemeriksaan.

Dalam permohonannya, Pemohon Bonatua Silalahi meminta informasi terkait ijazah terakhir Presiden Joko Widodo saat pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta, beserta dokumen persyaratannya. Menurut Pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian ilmiah dan publikasi akademik.

Sementara itu, pihak Termohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelaskan bahwa informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Permohonan tersebut telah kami tanggapi melalui surat dan email, serta telah dijelaskan bahwa informasi berada dalam kewenangan KPU,” ujar perwakilan Termohon.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menelaah kronologi permohonan, tanggapan PPID, serta keberatan yang diajukan Pemohon.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, mediasi dapat ditempuh apabila informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh Termohon.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi kepada Pemohon karena telah menggunakan hak akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia juga mengapresiasi kehadiran Termohon yang telah menunjukkan surat kuasa resmi dalam persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.