KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR

Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)
51.7K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian jatah fee dalam penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan unsur perbuatan pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Gambar

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan oleh Abdul Wahid terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas peningkatan anggaran tersebut.

Belakangan, para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Wahid meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. “Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” kata Johanis.

Menurut KPK, penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai yang diterima mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap