Harry menegaskan, “Konteks yang kita bicarakan adalah penyelenggara negara. Secara eksisting, apakah dokumen tersebut ada atau tidak? Sebab konteks Pemohon bukan terkait pegawai pribadi, melainkan pucuk pimpinan. Mohon diperjelas keberadaannya,” tegas Harry.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan kewenangan Termohon atas informasi yang diminta.
“Perlu dijelaskan apakah jawaban Termohon yang menyatakan tidak menguasai informasi tersebut sudah didasarkan pada ketentuan hukum yang tepat atau hanya pertimbangan administratif,” ujar Aang.
Ia juga meminta Pemohon memastikan dasar hukum permintaannya.
Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan regulasi kearsipan, arsip dinamis maupun statis seharusnya sudah berada di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2017.
Namun, setelah ditawarkan secara sukarela kepada kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon tidak menyetujui upaya mediasi.
Menutup sidang, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto memutuskan untuk menunda pemeriksaan pembuktian oleh Pemohon hingga awal Desember 2025, mengingat KI DKI Jakarta sedang melaksanakan kegiatan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.
“Sidang selanjutnya akan kami jadwalkan setelah proses E-Monev selesai, dan pemberitahuan akan disampaikan melalui relaas resmi,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Majelis), Harry Ara Hutabarat (Anggota), dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.






