Dokumen Ilegal dan Pelanggaran Wewenang, KOWANI Ambil Langkah Tegas

oleh -14 Dilihat
oleh

“Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Penegakan disiplin ini bukan untuk menghukum, tapi menjaga marwah KOWANI agar tetap kokoh sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia,” ujarnya.

Dipaparkan bahwa pada 18 November 2025, KOWANI menggelar Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum organisasi, anggota pemilik suara sah, Dewan Pertimbangan, tim hukum, dan tim khusus. Dari rapat itu, diputuskan sanksi organisasi bagi sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan hasil kajian, KOWANI menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat untuk 19 pengurus masa bakti 2024–2029. Mereka dinilai melakukan tindakan yang mencederai organisasi, seperti: Melampaui kewenangan konstitusional, Mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat, Mengabaikan prinsip kolektif kolegial, dan menurunkan martabat organisasi di ruang publik.

“Pemberhentian ini disebut dilakukan secara hati-hati dan melalui konsultasi lintas dewan,” ucap Nannie.

No More Posts Available.

No more pages to load.