Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menegaskan perlunya pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana, terutama setelah banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menilai bahwa kondisi ekologis yang kian rentan harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan.
Heri menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan hutan berada di Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pada DLHK Sumut.










