Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pascabanjir dan untuk mencegah aktivitas yang dapat memperburuk kondisi hidrologi serta mengganggu keselamatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penyegelan dilakukan pada 7 Desember 2025 setelah tim pengawas melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan. Hasil awal menunjukkan adanya praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi sehingga area operasional dipasang plang pengawasan dan dihentikan sementara.
“Ini bukan hukuman akhir, tetapi langkah pengamanan untuk memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas tidak memperparah kondisi ekologis,” ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH telah meminta PT SNP menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, dan bukti penerapan pengelolaan lingkungan. Pengawas akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk pengelolaan drainase, konservasi tanah, serta mitigasi erosi yang berkaitan dengan pengendalian banjir.
Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut bila perusahaan memenuhi kewajiban serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan.
Hanif menegaskan bahwa bencana banjir menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan. KLH/BPLH juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk percepatan pemulihan, pembersihan sungai, dan penataan kawasan berisiko.
“Kami akan terus memantau setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.






