Kemenhut Bekukan Sementara Akses Hasil Hutan di Tiga Provinsi Terdampak Banjir

oleh -84 Dilihat
oleh

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menanggapi cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini mendukung Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal selama bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup celah modus pemanfaatan kayu ilegal. “Kami mendukung penuh pembekuan ini. Fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk mencegah pihak yang memanfaatkan bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid, Rabu (11/12) di Jakarta.

Selama pembekuan, Ditjen Gakkum memperluas akses kanal pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta melapor jika melihat aktivitas pengangkutan atau penebangan kayu mencurigakan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id), atau hotline +6285270149194. Kanal pengaduan ini aktif 24 jam untuk respons cepat tim di lapangan.

Pengawasan lapangan dilakukan sesuai instruksi Dirjen PHL kepada pemegang izin usaha dan persetujuan PKKNK. Pengawas Kehutanan memastikan pemegang izin tidak melakukan pemuatan, pengiriman, maupun pengangkutan kayu selama masa pembekuan.

Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mempercepat pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.

No More Posts Available.

No more pages to load.