Pemprov DKI Tetapkan APBD 2026 Rp81,32 Triliun

oleh -53 Dilihat
oleh

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025, bersamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD. Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, total APBD DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp9,87 triliun, dengan belanja daerah Rp74,28 triliun serta pengeluaran pembiayaan Rp7,04 triliun.

Nilai APBD 2026 tercatat menurun Rp10,54 triliun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun. Penurunan ini terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat, dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026, dengan penurunan terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak.

Meski demikian, Pramono menegaskan APBD 2026 tetap diarahkan untuk menjawab isu strategis Jakarta, seperti pengendalian banjir, penanganan sampah, pencegahan stunting, pengurangan kemiskinan, dan penguraian kemacetan. Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan anggaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi menambahkan, alokasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik mencapai 43,06 persen dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan, melampaui batas minimal 40 persen. Anggaran juga difokuskan pada pembangunan infrastruktur kota, transportasi publik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga penguatan UMKM.

No More Posts Available.

No more pages to load.