Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Dugaan Manipulasi Lelang Aset Sitaan Triliunan Rupiah Disorot, Kinerja Jampidsus Jadi Perhatian

oleh
oleh


20.9K
pembaca

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelelangan aset negara kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian utama dalam diskusi publik bertajuk “JAMPIDSUS dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?” yang membahas indikasi manipulasi lelang aset sitaan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah serta stagnasi penegakan hukum.

Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi (JAMKI) pada Jumat (9/1) tersebut menghadirkan sejumlah aktivis, akademisi, dan mahasiswa. Pembicara utama antara lain Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Lobloly, Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA) Uchok Sky Khadafi, serta aktivis mahasiswa Chairul Umar. Acara dipandu oleh akademisi Dr. Baiquni.

Ronald Lobloly mengungkapkan, sejak 2022 pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan pengondisian lelang aset pertambangan yang merupakan barang sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, aset dengan potensi nilai ekonomi lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.

Gambar

“Secara rasional, aset tersebut seharusnya dapat membantu menutup kerugian negara Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun. Namun yang terjadi, negara dirugikan dua kali, baik dari tindak korupsinya maupun dari pelepasan aset dengan nilai yang jauh di bawah harga wajar,” ujar Ronald.

Ia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang, mulai dari perbedaan mencolok hasil penilaian aset, penurunan nilai lelang pada tahap berikutnya, keterbatasan pengumuman lelang, hingga keterlibatan perusahaan yang baru berdiri sekitar 10 hari dalam proses pelelangan.

Menurut Ronald, kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya skenario untuk memenangkan pihak tertentu.
Ronald menambahkan, KOSMAK telah melakukan verifikasi data, peninjauan lapangan, serta berkonsultasi dengan para ahli sebelum melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. Namun hingga Maret 2025, laporan tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

“Sejak dilaporkan pada 2024 sampai sekarang 2026, statusnya tidak berubah. Kami menduga ada faktor nonteknis, termasuk kepentingan politik,” katanya.

Selain ke KPK, laporan juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.

Ronald menilai dugaan tersebut bukan kasus tunggal. Ia menyebut adanya pola serupa dalam sejumlah perkara lain, termasuk kasus Zarof Fikar, tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, Satgas PPH, hingga dugaan suap yang menyeret nama Zulkifli Hasan.

“Ada konsentrasi kewenangan besar di Jampidsus, terutama dalam pemulihan aset. Padahal publik berharap Kejaksaan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Senada, Uchok Sky Khadafi menilai persoalan ini mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Ia menyoroti lemahnya pengawasan internal serta kecenderungan aparat penegak hukum yang seolah kebal dari pertanggungjawaban.

“Dalam prinsip negara hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden sekalipun. Namun praktik yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Uchok.

Sementara itu, Chairul Umar menilai dugaan penyimpangan di tubuh kejaksaan sebagai anomali institusional. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan pemulihan aset belum optimal. Nilai lelang turun drastis dan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara transparan,” kata Chairul.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan berpotensi menimbulkan kerugian negara berlapis dan bersifat sistemik. Forum menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa dalam mendorong akuntabilitas, terutama ketika mekanisme penegakan hukum dinilai tidak berjalan efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready