Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan, Albert Riyadi : Bukan Hanya Fisik, Tapi Mental Korban Juga Kena

oleh
oleh

Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi menilai kekerasan terhadap perempuan memang merupakan masalah yang sangat serius dan harus segera diatasi.

“Iya, hal ini kan bukan hanya merugikan fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan psikologis korban” kata Albert di Jakarta, Senin, (2/6/25).

Albert menyinggung kasus penganiayaan yang ditangani Polres Jakarta Utara, menurutnya, jika pelaku sampaiĀ  mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam, semestinya dipidanakan.

“Mungkin kalo hanya pemukulan, bisa dilakukan pendekatan dengan cara RJ (Restorative Justice). Tapi, saya rasa sudah ada pengancaman memakai sajam itu sudah ada niat melukai melebihi dari penganiayaan, dan apabila itu terjadi, maka unsurnya sudah berencana” katanya.

Menurut saya, Albert bilang, dalam hal perempuan sebagai korban, tidak perlu takut melaporkan, karena semua telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang yang berlaku.

-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum bagi perlindungan HAM, termasuk hak-hak perempuan.

-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan : Undang-Undang ini mengatur tentang kewarganegaraan, termasuk hak-hak perempuan terkait kewarganegaraan.

Sementara itu, sanksi hukum pidana yang wajib adalah ; Pasal 351 KUHP : mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan biasa dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pasal 335 KUHP: Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, akan diancam dengan pidana penjara.

Terkahir, Albert juga mengimbau jika hukum jangan sebagai alat permainan yang sering terjadi.

“Ya kalau sudah berniat lapor polisi, sebagai pelapor juga harus kooperatif, jangan juga malah merepotkan aparat penegak hukum. Kalo dipanggil ya datang, kooperatif. Karena banyak yang lapor, tapi terkesan seperti untuk nakut-nakutin terlapor biar membayar biaya ganti rugi yang besar” pungkas Albert.

No More Posts Available.

No more pages to load.