Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorail Kuningan, Anggaran Rp100 Miliar

oleh
oleh
Gambar Gravatar
Penulis

Admin

8.3K
Pembaca
Gambar
1
Pengunjung


8.3K
pembaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorail mangkrak, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan setiap penggunaan dana APBD akan dipertanggungjawabkan melalui manfaat nyata bagi masyarakat.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pembongkaran tiang monorail merupakan bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh. Program ini juga mencakup perbaikan jalan dan trotoar guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, keamanan, serta estetika kota. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD 2026.

Menurut Prastowo, kawasan Kuningan memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Wilayah ini menjadi lokasi puluhan kantor perwakilan asing serta jalur utama transportasi publik seperti LRT dan Transjakarta. Keberadaan tiang monorail yang mangkrak dinilai mengganggu mobilitas, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, serta menurunkan citra Jakarta.

Ia menegaskan penataan Kuningan tidak mengesampingkan kebutuhan kawasan lain. Pemprov DKI, kata dia, tetap berkomitmen menyediakan infrastruktur dasar dan layanan publik esensial bagi seluruh warga Jakarta.

Senada dengan itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan pembongkaran tiang monorail dilakukan secara tertib hukum dan mengutamakan kepentingan publik. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan serta berpotensi mengurai kemacetan hingga 18 persen, sekaligus memperindah wajah kota.

Afan menjelaskan Pemprov DKI merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang itu merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat dimanfaatkan sebagai monorail. Selain itu, dalam regulasi transportasi dan tata ruang terbaru, tidak lagi tercantum rencana pengembangan monorail di Jakarta.

Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, Kejaksaan Tinggi, serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah, aset milik PT Adhi Karya akan disimpan di lokasi aman sesuai ketentuan.

Melalui penataan kawasan Kuningan, Pemprov DKI menegaskan komitmen pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sejalan dengan penguatan transportasi publik, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready