Ahok: Tetap Melayani Walau Difitnah

oleh
oleh
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, sketsindonews – Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Kali ini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan nota pembelaan (pleidoi), di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Duduk dibangku terdakwa sebagai terduga kasus penistaan agama. Ahok yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memberikan judul pleidoinya “Tetap Melayani Walau Difitnah”.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebenciab.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.