Anggawira: OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tidak Sesuai dengan Undang – Undang

oleh
oleh
Anggawira adalah Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII (Kab. Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon) yang sekaligus Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandi.

“Konsistensi dan kecepatan memberikan izin itu penting tapi harus sesuai dengan rencana tata ruang. Bayangkan kalau izin cepet keluar, tapi tidak sesuai dengan rencana izin tata ruang. Nanti orang bisa bikin apa saja, di mana saja. Nanti bikin limbah berbahaya, bikin usaha di tempat yang tidak seharusnya. Yang mau dikejar yang mana?,” kata Anggawira.

Pengusaha muda ini menambahkan, berdasarkan PP 24 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden: ijin usaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS bertentangan dengan Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25 ayat (4 ) dan ayat (5) Undang –Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu Kepala daerah mempunyai otoritas bahkan berkewajiban  untuk memberikan pelayanan perizinan dan kewenangan / kewajiban  Kepala Daerah dalam rangka pelayanan Perizinan adalah Penerbitan Perizinan sebagaimana lampiran UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Secara kelembagaan juga OSS ini menabrak banyak aturan. Ditambah pula, tidak ada lembaga yang menaungi OSS tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.