Aplikasi e-SPM Diharapkan Permudah Daerah untuk Monitoring dan Evaluasi Penerapan SPM

oleh
oleh

Kemudian Zamzani juga menyampaikan PP Nomor 2 Tahun 2028 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sementara itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Zamzani mengatakan pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, terkait dengan jenis pelayanan dasar dalam rangka penyediaan barang/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh, khususnya dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.