Jakarta, sketsindonews – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan
kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing,
dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny
Rusady serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS
Kesehatan (19/07).
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat
yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan, dalam rilisnya kepada seketsindonews.com (19/7)