Jakarta, sketsindonews – Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan postmarket control secara rutin terus dilakukan Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM di seluruh indonesia.
Koordinasi dengan lintas sektor terkait juga Semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.
Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal hasil temuan Badan POM terus dilakukan untuk memastikan bahwa Produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016, Badan POM kembali memusnahkan pangan dan kosmetika ilegal hasil temuan operasi terpadu Balai Besar POM [BBPOM] di jakarta selama tahun 2015. Seperti tahun sebelumnya, temuan produk ilegal yang dimusnahkan masih didominasi oleh pangan dan kosmetika ilegal/tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan sebanyak 152 item (356.309 kemasan] yang berasal dari empat sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta senilai lebih dari 16 miliar rupiah.
Secara rinci, produk tersebut terdiri dari 43 item (11.164 kemasan) pangan impor ilegal senilai lebih dari 827 juta rupiah dan 109 item (345.145 kemasan) kosmetika ilegal termasuk bahan baku, kotak, dan label kemasan kosmetika ilegal senilai lebih dan’ 15 miliar rupiah.
Selain itu dilakukan juga pemusnahan terhadap hasil temuan BBPOM di Jakarta dalam rangka pengawasan rutin berupa obat kuat ilegal, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, suplemen kesehatan ilegal, kosmetika ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari 2 miliar rupiah.
Jadi total produk ilegal yang dimusnahkan hari ini senilai lebih dari 18 miliar rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat
Hasil kegiatan pemeriksaan rutin BBPOM di Jakarta, Operasi Gabungan Daerah (Opgabda), Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) sepanjang tahun 2015, 15 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan telah dilakukan penindakan secara pro-justitia.
Secara rinci, ke-15 perkara tersebut terdiri atas 2 perkara terkait pelanggaran obat ilegal/tidak memenuhi syarat, 7 perkara terkait kosmetika ilegal, dan 6 perkara terkait pangan ilegal. Sedangkan tahun 2016 ( Januari Agustus) terdapat 8 perkara, yang terdiri dari 5 perkara terkait pangan ilegal, 2 perkara terkait kosmetika ilegal, dan 1 perkara terkait obat tradisional ilegal.
Perkara tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Selama tahun 2016 berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 6 perkara dan 1 perkara yang sedang dalam proses persidangan.
Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan Obat dan Makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah yaitu bebas hingga yang tertinggi berupa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Agar terhindar dari Obat dan Makaran ilegal, ingat selalu “Cek KIK”, cek Kemasan, cek lzin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa.
Masyarakat juga bisa cek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android Cek BPOM. Kepada pelaku usaha, Badan POM menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.
Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan di Indonesia dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, jangan ragu untuk menghubungi Badan POM. (Siaran pers)