Debat Dengan Polisi, Niko Kili Kili Sebut Akan Lapor Propam Mabes Polri

oleh
oleh

Seperti diketahui puluhan personil polisi mendatangi Villa Pisang Mas, Sabtu siang (6/4/24) untuk meminta pihak Lenny mengosongkan Villa tersebut.

Nicholas Johan Kili Kili atau Niko Kili Kili selaku kuasa hukum Lenny menegaskan bahwa yang berhak memerintahkan pengosongan pada Villa ini adalah pihak Pengadilan.

“Pengadilan belum mengeluarkan putusan apapun terkait sengketa ini. Kalau ada perintah eksekusi dari Pengadilan dengan senang hati kami keluar,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Sabtu malam (6/4/24).

“Tetapi tidak ada perintah dari penetapan pengadilan yang memerintahkan mengeksekusi lahan ini. Tiba-tiba polisi datang, diantaranya ada pak Kapolres, pak Kapolsek Kuta Utara dan Kasat,” tambahnya.

Terkait pemecahan surat sertifikat dari lahan seluas 4475 M2 atas nama Wayan Sumantara yang dipersoalkan oleh Polres Badung, menurut Niko harus juga mempertimbangkan surat pernyataan dari notaris bernama Wayan Setia Darmawan, tertulis bahwa Wayan Sumantara membeli lahan ini secara ilegal.

“Karena saat terjadi transaksi jual beli, Wayan Sumantara dikatakan diduga menipu Jefri Tombokan, kakak kandung dari Lenny Yuliana Tombokan,” ujarnya.

Niko menerangkan, bahwa dugaan penipuan itu diketahui melalui proses tanda tangan oleh Jefri Tombokan melalui blanko kosong yang sengaja dibawa Wayan Sumantara. Dimana Jefri Tombokan tidak mengetahui blanko kosong itu hendak dijadikan bukti transaksi Akta Jual Beli (AJB) dengan iming-iming dibayar sebesar Rp 26 juta.

“Masuk logika nggak? kalau lahan ini nilainya Rp 26 Juta. Dari surat pernyataan itu bahwa Wayan Sumantara ini tidak pernah membeli lahan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Niko mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun gugatan kebeberapa pihak serta melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.