“Sehubungan dengan terbitnya nomor rekening atas nama PT Alwanaby Internasional maka Pengugat mengirimkan surat kepada Bank Cimb Niaga cabang Thamrin dengan nomorb033/Per-TPR/Dir .AI/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016,” jelas Timbul.
“Selanjutnya jawaban dari Tergugat II atas surat Penggugat menjelaskan terkait transaksi pembukaan rekening bahwa pembukaan rekening giro di Bank Cimb Niaga tersebut dilakukan Tergugat I dengan membawa persyaratan Akta, Anggaran Dasar Perseroan, NPWP, SIUP, TDP, persetujuan dari Menkeh dan surat keterangan domisisli,” tambahnya menjelaskan jawaban dari tergugat II.
Adapun, dijelaskan Timbul, pengakuan tergugat II bahwa pembukaan rekening telah mengkonfirmasi kepada pimpinan perusahaan. “Akan tetapi penggugat selaku Direktur PT Alwanaby Internasional tidak pernah merasa di hubungi oleh tergugat II,” tegasnya.
Menurut Timbul, Penggugat merasa di rugikan dengan adanya Standar Operasional Perusahaan (SOP) Bank Cimb Niaga Cab. Thamrin yang telah membuka rekening atas nama PT Alwanaby Internasional.
“Sangat jelas Tergugat II tidak patuh dan lalai dalam menjalankan peraturan sebagaimana yang di atur baik peraturan perundang-undangan maupun dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 8 juni 2010 prihal Tata usaha penarikan cek/bilyet giro kosong dan peraturan Bank indonesia nomor 3/10/PBI/2001 tertanggal 18 juni 2001 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah,” paparnya.