“Seharusnya tergugat II mengkroscek dahulu PT Alwanaby Internasional agar tidak adanya manifulasi yang diblakukan tergugat I,” tegasnya.
Terkait dilibatkannya tergugat III, karena diduga telah lalai/salah dalam memberikan kepercayaan/kewenangan terhadap karyawannya. “Hal mana dugaan perbuatan yang dilakukan karyawannya Bank Cimb Niaga cabang Thamrin sangatlah merugikan penggugat baik materil maupun inmateril,” terangnya.
Untuk kasus tersebut, Total Proyek PT Alwanaby Internasional yang di abaikan oleh Penggugat akibat hanya mengurus pembukaan rekening sebesar Rp 3.283.867.411
Adapun kerugian materil jumlah uang yang di rekening Bank cimb Niaga, jumlah hutang PT Alwanaby Internasional kepada pihak ke tiga, jumlah aset yang dijaminkan penggugat, jumlah keuntungan pihak ketiga yang harus di tanggung PT Alwanaby International, jumlah proyek yang terbengkalai akibat mengurus perkara aquo.
“Maka dari itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan mengadili dan memutuskan perkara dengan amar putusan menerima atau mengabulkan gugatan Penggugat menyatakan tergugat I, II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum serta memberikan ganti rugi kerugian materil sebesar 7 Miliar lebih dan kerugian Immateril Rp.50 Miliar,” tutupnya. (Eky)