Diduga ‘Money Politik’, Kampanye Cak Imin di Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

oleh
oleh

Cak Imin selaku peserta pemilu yang pada saat kampanye, kata Mualimin secara sengaja telah menjanjikan dana otonomi khusus untuk Aceh diperpanjang bahkan dengan iming-iming sampai kiamat tersebut, meskipun baik, akan tetapi menurut Undang-Undang pemilu adalah suatu pelanggaran dan patut dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang dalam kampanye pemilu, yakni melakukan Politik Uang (money politik), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) UndangUndang Pemilu, DAN Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023

“Dengan mendasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami selaku warga negara Indonesia dan juga advokat yang peduli dengan pelaksanaan pemilu, dengan ini membuat Laporan kehadapan Bawaslu guna menjalankan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili Cak Imin selaku Cawapres Peserta Pemilu dari Paslon No Urut 1, yang dalam hal ini patut diduga telah melakukan “money politik” pada kampanye pemilu, dengan harapan agar pemilu yang Jujur, Bersih, Adil, Damai, dan Bermartabat sebagaimana harapan kita semua dapat terwujud dan terlaksana dengan semestinya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.