Digugat di PTUN, Berita Acara Verifikasi Dokumen Prabowo-Gibran Minta Dibatalkan

oleh
oleh

“Kami menggugat KPU terkait dengan KPU mengeluarkan berita acara verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres. Kami menggugat ini karena kami menilai dengan dokumen tersebut KPU telah melanggar peraturan perundangan-undangan, PKPU dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar Anang kepada awak media usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ia meminta berita acara tersebut dibatalkan demi hukum oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, pada saat KPU membuat berita acara verifikasi ini, KPU masih belum merubah PKPU nomor 19 tahun 2023. “Dalam PKPU 19 Tahun 2023 masih mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Lalu apa yang menjadi dasar KPU menyatakan verifikasi usia gibran memenuhi syarat paling rendah 40 Tahun? Bukankah kita semua tau jika usia gibran kurang dari itu,” tegas Anang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.