Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran UU ITE atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Direktorat Reskrimsus, Oplda Bali, Rabu (15/6/22).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengemukakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
“Tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/22).
Tersangka, Eka Bilang, juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.
“Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang” pungkasnya.