Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran UU ITE atas nama tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Direktorat Reskrimsus, Oplda Bali, Rabu (15/6/22).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengemukakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.