Dijerat UU ITE, Kejari Denpasar Terima Berkas Pelimpahan Tahap II

oleh
oleh

“Tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” kata Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/22).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.