Dirjen Bina Bangda Minta Atensi Daerah untuk Menangani Zoonosis dengan Aplikasi SIZE

oleh
oleh

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Pemerintah daerah wajib memedomani Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kab/Kota, yang menyatakan bahwa salah satu Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana adalah respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas.

Dalam Permendagri tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam Pemerintah Daerah harus dapat memberi respon cepat pada setiap penetapan status KLB, tambah Restuardy.

Selain itu Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 400.5.2/1387/SJ, yang meminta Pemda untuk membentuk tim koordinasi daerah dengan melibatkan berbagai unsur di daerah, serta mengintegrasikan upaya penangannnya kedalam pencapaian SPM. Restuardy berharap, Pemerintah Daerah dapat memberikan atensinya serta menyiapkan kebijakan penanganan zoonosis dengan menggunakan Aplikasi SIZE yang telah diluncurkan secara optimal (07012024).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.