Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Helikopter, GACD: Panglima TNI Harus Tanggung Jawab

oleh
oleh
Helikopter AW-101 (Sumber: kumparan)

Untuk itu, Andar meminta KPK agar menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporankannya beberapa tahun lalu.

“Kami LSM GACD mempertanyakan status hukum penyelidikan dugaan korupsi KTP senilai Rp 2,9 triliuan, korupsi pengadaan baju hansip di Depdagri sebesar Rp520 Miliar, pengadaan gerbong kereta api oleh Hatta Radjasa senilai Rp750 Miliar dan dugaan korupsi Mendikbud Anies Baswedan senilai Rp146 Miliar yang sudah kami laporkan ke KPK,” pungkas Andar.

Selain itu, Andar juga menyarankan KPK jangan berpolitik praktis dengan Panglima TNI yang buang badan atau tanggung jawabnya. Terkesan semangat 45 tumbalkan mantan Kasau TNI AU, Agus Supriatna yang notabene salah kaprah melawan hukum.

UU TNI No 34 thn 2005, pasal 1 butir 10. pasal 15 pasal 66 pada prinsipnya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran TNI dan anggaran operasi militer adalah Panglima TNI dan Mentri Pertahanan. Dari dana APBN di ACC oleh DPR dan pasal 69 ,pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran TNI dilakukan oleh BPK RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.