FKDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai di tingkat desa/kelurahan,” terangnya.
Peningkatan kewaspadaan masyarakat melalui forum yang ada salah satunya FKDM, yaitu untuk telah banyak membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana termasuk upaya memberikan kontribusi terhadap Stunami Selat Sunda baru – baru ini.
reporter : nanorame