Jakarta, sketsindonews – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan menandatangani rancangan Revisi PP 52 & 53 Tahun 2000 terutama tentang pasal yang mewajibkan Network Sharing dan Frekuensi Sharing semua operator jaringan telekomunikasi di Indonesia yang saat ini sudah siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.‬
‪Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi FSP BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, mengatakan, bahwa revisi PP 52 & 53 Tahun 2016, harus dikaji dahulu oleh Tim Ekonomi Presiden, pasalnya revisi kedua PP tersebut yang disajikan oleh Kemenkominfo, berdampak negative pada pertumbuhan ekonomi‬