Gabungan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

oleh
oleh

Menurut GLDC, masyarakat mungkin akan terpengaruh oleh adanya peristiwa tersebut dan bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilihan kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.

Karna adanya kasus ini, Para koordinator GLDC Se Indonesia meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional. Dimana dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Para koordinator GLDC mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi terhadap para pelaku. Atas kejadian tersebut pula, Panglima TNI harus melihat kepada UU No 39. Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Juga di katakan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.