Gugatan perkara No. 72/G/2024/PTUN Jakarta, antara Eka Saputra sebagai penggugat memberi kuasa pada Dominggus, melawan DJKN DKI PAPLN dan BPN Jakarta Utara, keduanya selaku tergugat I dan II, sementara selaku tergugat II Intervensi PT. Bank OCBC NISP Tbk telah di putus pada Rabu (14/08/24) oleh hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arifuddin dan di bantu Panitera Pengganti Yusuf Amin.
Adapun yang obyek gugatan penggugat ialah, Risalah lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5985 Kelurahan Pengangsaan Dua tanggal 16 September 1990, semula tercatat atas nama Eka Saputra Setiono, Surat Ukur (SU) No. 156/1990 tanggal 2-2-1990 seluas 170 M² menjadi terakhir tercatat atas nama Indra Djaya Putra S, tanggal 18 Desember 2023.
Sidang putusan 14 Agustus 2024 itu amarnya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (NO), dengan salah satu pertimbangan hakim PTUN yang diketuai Hastin Kurnia Dewi terkait mengenai kompentensi absolut (Kewenangan).
Ledger Live
Ledger Live