Genjot Hilirisasi Sampah Jadi Cuan, Pemuda ini Sampaikan Ide Ekonomi Hijau pada KTT Iklim, COP28 di UAE-Dubai

oleh
oleh

Poin Utama yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Pemuda Kota Bekasi ini adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI berupa skema insentif yang diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak serta Tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.

Tidak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau, melainkan ditegakkan hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan kepada tiap individu, masyarakat dan korporasi yang dengan sengaja melanggar hukum seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.

Apa itu Gerakan Ekonomi Hijau atau biasa disebut Ekonomi Sirkular ? Prinsip ekonom sirkular adalah take, make, use, and dispose. Dengan demikian, pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur produk.

Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media). Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility). Apa itu EPR (Extended Producer Responsibility) ? EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.